Kotabaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Kalimantan Selatan menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru tahun 2024.
"Secara administrasi semua Paslon telah memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi didampingi sekretaris dan empat komisioner KPU di Kotabaru, Ahad Malam.
Baca juga: KPU Lantik Anggota PPS
Saidi menyampaikan, tiga peseta Pilkada yang di tetapkan sebagai Paslon yaitu Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis, Fatma Idiana- Said Akhmad, dan Muhammad Iqbal Yudiannoor- Surya Wahyudi.
"Penetapan tersebut dilakukan usai melaksanakan rapat pleno di Banjarmasin," katanya.
Ia menambahkan, ketiga Paslon telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan maupun syarat pencalonan melalui partai politik dan jalur perseorangan atau independen.
Paslon Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis diusung delapan partai politik, antara lain PAN, PDIP, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Golkar, dan Gerakan Indonesia Raya.
Sementara Paslon Fatma Idiana-Said Akhmad, melalui jalur perseorangan memenuhi syarat dengan total 24.407 syarat dukungan.
Sedangkan Paslon Muhammad Iqbal Yudiannoor-Surya Wahyudi, melalui jalur perseorangan total 26.158 syarat dukungan.
Selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomer urut paslon pada tanggal 27 September mendatang.