Kotabaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Kalimantan Selatan menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melalui Rapat Pleno Terbuka di Panggung Apung Siring Laut.
"Penetapan nomor urut telah dituangkan melalui surat keputusan KPU Nomor 893 Tahun 2024," kata Syaidi di Kotabaru, dilaporkan Selasa.
Baca juga: Paslon Bupati-Wabup Banjar terima nomor urut
Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi menyampaikan, KPU sudah melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 terdiri dari nomor urut satu Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis.
Nomor urut dua Hj. Fatma Idiana-Said Akhmad, dan nomor urut tiga M. Iqbal Yudiannoor-Surya Wahyudi.
Pengundian nomor urut dihadiri para pendukung masing-masing Paslon serta diisi sambutan singkat para pasangan calon.
Dalam kesempatan tersebut Paslon masing masing calon menanda tangani fakta integritas pemilu damai di Bumi Saijaan.
Di ketahui, ketiga Paslon telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan maupun syarat pencalonan melalui partai politik dan jalur perseorangan atau independen.
Baca juga: KPU Tabalong tetapkan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati
Paslon Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis diusung delapan partai politik, antara lain PAN, PDIP, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Golkar, dan Gerakan Indonesia Raya.
Sementara Paslon Fatma Idiana-Said Akhmad, melalui jalur perseorangan memenuhi syarat dengan total 24.407 syarat dukungan.
Sedangkan Paslon Muhammad Iqbal Yudiannoor-Surya Wahyudi, melalui jalur perseorangan total 26.158 syarat dukungan.
Baca juga: Paslon dilarang ajak pejabat berkampanye pada Pilkada Tabalong
KPU Kotabaru tetapkan nomor urut Paslon Bupati Wakil Bupati
Selasa, 24 September 2024 8:16 WIB
Penetapan nomor urut telah dituangkan melalui surat keputusan KPU Nomor 893 Tahun 2024