Banjarmasin (ANTARA) - Penegakan hukum yang tegas yang diharapkan menimbulkan efek jera dilakukan Polda Kalimantan Selatan dalam menindak pelaku pembakaran lahan di area milik korporasi.
"Tersangka yang harus bertanggung jawab akan kami jerat Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara nantinya," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin, Kamis.
Adapun pasal yang digunakan penyidik dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 98 dan atau Pasal 99.
Untuk Pasal 98 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Baca juga: Masyarakat HST terus berharap hujan
Sedangkan Pasal 99 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.
"Untuk penerapan pasal dan ayatnya tergantung dari hasil penyidikan. Misal di ayat 2 dan 3 pada setiap pasal lebih berat lagi hukumannya. Contoh dari perusakan lingkungan terbakarnya lahan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia dari kabut asap, semua nanti diputuskan dalam gelar perkara untuk penentuan tersangka," papar
Masrur.
Untuk penyidikan di lahan terbakar area perkebunan kelapa sawit di PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT), pria yang baru menjabat ini memastikan dalam kasus korporasi ada sejumlah pihak yang dibidik.
"Jadi yang bertanggung jawab di korporasi itu bisa badan hukumnya, bisa pengurusnya atau orang yang memerintah di lapangan. Semua tergantung dari alat bukti, keterangan saksi dan ahli," jelas perwira berpangkat melati tiga yang sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara itu.
Masrur kembali memperingatkan masyarakat agar budaya membakar lahan tidak lagi dilakukan. Karena akibat yang ditimbulkan yaitu kabut asap sudah sangat meresahkan dan merugikan semua orang. Bahkan dampaknya hingga ke nasional dan dunia internasional.
Baca juga: Polisi olah TKP di lokasi kebakaran dengan IPB
Baca juga: Sekda berharap wartawan bantu sosialisasi pencegahan Karhutla
"Budaya lama yang salah ini tidak bisa kita biarkan terjadi terus menerus dan terulang setiap tahun. Saatnya semua berupaya mencegah kebakaran lahan, dan polisi akan menindak tegas setiap pelakunya baik secara sengaja ataupun akibat kelalaiannya menyebabkan kebakaran lahan," tandasnya menekankan.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina menambahkan, area lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar yang sudah di-police line tersebut dilarang ada kegiatan selama proses penyidikan.
"Kami cepat bergerak melakukan pemeriksaan saksi, regulator hingga ahli. Prof Bambang Hero Saharjo sebagai Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan IPB sudah menyampaikan hasil laboratorium dari sampel yang diambil 3 minggu keluar," pungkas Endang.
Diketahui jika Polda Kalsel telah melakukan police line di lahan perkebunan kelapa sawit di PT Monrad Intan Barakat yang terbakar seluas 1.190 hektar. Kemudian lahan milik PT Borneo Indo Tani yang berada di sampingnya seluas 92 hektar yang disegel untuk kepentingan proses penyidikan.
Polda jerat korporasi dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup
Kamis, 26 September 2019 18:40 WIB
Jadi yang bertanggung jawab di korporasi itu bisa badan hukumnya, bisa pengurusnya atau orang yang memerintah di lapangan. Semua tergantung dari alat bukti, keterangan saksi dan ahli,