Banjarmasin (ANTARA) - Personel Unit Ranmor Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita sembilan unit mobil berbagai merek hasil kejahatan alias "bodong" dari berbagai daerah di Pulau Jawa.
"Ini sindikat penipuan dan penggelapan mobil leasing yang sengaja memasok barangnya ke Kalimantan Selatan," kata Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan AKBP Afebrianto Nugroho di Banjarmasin, Rabu.
Dari pengungkapan itu, ada empat tersangka yang diringkus, yakni Hari, Junai, Utai dan Budi. Keempatnya berperan mengubah identitas dokumen mobil dari Jawa untuk dibawa ke Kalimantan Selatan.
"Jadi semua dokumen telah dipalsukan dari Jawa, sehingga saat tiba di sini tinggal dijual kepada pembeli yang berminat. Kemudian ada juga yang buat dipakai pribadi," kata Nugroho.
Terungkapnya sindikat penggelapan mobil dengan modus mobil dari perusahaan pembiayaan atau leasing itu bermula dari penyitaan satu unit mobil di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
"Kami terima informasi ada mobil dicurigai bodong di Pelaihari, kemudian diselidiki ternyata jaringan dari Jakarta. Setelah dikembangkan terus terbongkarlah sindikat ini," kata dia.
Atas kasus tersebut yang kerap diungkap pihaknya, dia kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan bekas dengan harga murah.
Disarankan untuk mengecek keaslian dokumen kendaraan di Polda atau Polres setempat guna memastikan STNK dan BPKB asli agar tak tertipu membeli mobil bodong.
"Dari mobil-mobil yang disita ini, kisaran harga belinya antara Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Padahal di pasaran, harga normalnya jauh di atas itu," kata dia.
Baca juga: Polda Kalsel sita mobil bodong hingga membekuk pembuat STNK palsunya
Baca juga: Polda Kalsel Tangkap Penjual Mobil Bodong