Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Resmob dan Unit Ranmor Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel berhasil menyita sebuah mobil bodong sekaligus membekuk pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsunya.
"Ada empat orang yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan kasus ini," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit 3 Jatanras AKBP Afebrianto Widhi Nugroho, Rabu.
Dia mengungkapkan, awalnya pada Rabu (8/8), anggota mendapat informasi adanya mobil bodong alias menggunakan surat kendaraan palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi
mengamankan satu unit mobil Chevrolet Aveo warna putih nopol DA 1615 AQ yang sedang dikemudikan oleh Muhamad (39) di kawasan Kota Banjarbaru.
Pada saat diperiksa, mobil tersebut dengan STNK dan Notice Pajak yang ada terdapat ketidaksesuaian pada nomor rangka dan nomor mesin (STNK dan Notice Pajak telah dipalsukan).
Menurut pengakuan pelaku, mobil dibeli dari orang Banjarmasin melalui perantara Uwai dan Adit seharga Rp 50 juta tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Belakangan tersangka Muhammad meminta untuk dibuatkan STNK, Notice Pajak serta BPKB palsu kepada Arul seharga Rp 25 juta.
Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sang pembuat STNK palsu yang diketahui tinggal di Jalan Matang Hambawang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan di Barabai pun dibackup penuh anggota Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah.
"Ternyata si Amrullah alias Arul ini hanya perantara dan dibantu juga Aruk hingga didapat tersangka Firman sang pembuat BPKB dan STNK palsu," papar perwira yang akrab disapa Afeb itu.Saat penangkapan di rumah tersangka Firman, petugas pun mendapati banyak STNK dan BPKB palsu yang dibuatnya. Bahkan ada juga sejumlah KTP palsu serta ijazah dari SMA sederajat hingga ijazah Sarjana.
Atas pengungkapan tersebut, Afeb pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada jika ingin membeli kendaraan bermotor dengan mengecek keaslian dokumennya ke Kantor Samsat.
Sedangkan pekerjaan tersangka Firman yang menerima orderan pembuatan dokumen palsu masih terus didalami. Afeb mengaku akan menindak pengguna akta otentik palsu jika terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menjerat pemakainya.
"Apalagi seperti ijazah dan KTP jelas merupakan dokumen tak boleh dipalsukan dan terindikasi digunakan oleh oknum masyarakat untuk suatu kepentingan tertentu," tandasnya.