Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Sukamta mengatakan Komisi I sudah sepakat melarang total iklan rokok dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi hal itu dipersoalkan dalam proses selanjutnya di luar Komisi I.
"Isu tembakau dan iklan rokok sudah bergeser dari persoalan kesehatan masyarakat dan kemanusiaan menjadi persoalan bisnis dan politik," kata Sukamta saat menerima audiensi Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau di Sekretariat FPKS DPR di Jakarta, Rabu.
Sekretaris FPKS DPR itu mengatakan persoalan pengendalian tembakau kerap ditarik-tarik ke ranah ideologi dan kepentingan politik. Karena itu, upaya pengendalian tembakau menjadi sasaran tudingan agenda negara-negara kapitalis untuk mematikan industri tembakau nasional.
Menurut Sukamta, FPKS memiliki perhatian dan kepedulian yang sama dengan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau untuk melarang total iklan rokok, terutama dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
"Saat ini proses Revisi Undang-Undang Penyiaran ada di Badan Legislasi. Salah satu isu yang menjadi tarik menarik adalah soal pelarangan iklan rokok," tuturnya
Baca juga: Balangan Raih Pastika Parama atas kebijakan kawasan tanpa rokok
Penasihat Senior Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin yang memimpin Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau dalam audiensi tersebut mengatakan perlu ada sikap yang tegas dalam proses legislasi untuk melarang total iklan rokok di media penyiaran.
"Memang dalam proses politik, isu pelarangan iklan rokok ditarik ke sana kemari oleh berbagai kepentingan. Banyak jebakan-jebakan yang muncul yang tujuannya menyasar generasi muda untuk mencoba dan mulai merokok," katanya.
Untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya rokok, apalagi berbagai data dari pemerintah sudah menyatakan prevalensi perokok muda semakin meningkat, Rafendi mengatakan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok memang harus dilakukan.
Apalagi, berbagai penelitian menyebutkan pengaruh iklan rokok cukup tinggi untuk membuat anak-anak mencoba rokok, dan salah satu media yang paling banyak memaparkan iklan rokok kepada anak-anak adalah televisi.
"Bila pemerintah saat ini ingin fokus pada pembangunan sumber daya manusia, maka upaya menurunkan prevalensi merokok dan pengendalian tembakau menjadi salah satu hal yang penting," tuturnya.
Baca juga: Rokok elektrik potensi masuknya NAPZA bagi anak
Baca juga: Asap rokok pemicu Pneumonia pada balita
Iklan rokok dilarang di media penyiaran
Rabu, 21 Agustus 2019 21:55 WIB
Isu tembakau dan iklan rokok sudah bergeser dari persoalan kesehatan masyarakat dan kemanusiaan menjadi persoalan bisnis dan politik