Kandangan (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Husnan mendukung pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang administrasi kependudukan yang dinilai nantinya akan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan.
“Kami dari DPRD sangat mendukung pengajuan raperda yang disampaikan pihak eksekutif ini,” kata Husnan, setelah memimpin paripurna agenda penyampaian Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor satu tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Jumat.
Baca juga: Banmus DPRD dan Pemkab HSS susun program kerja periode Maret
Menurut Husnan, pengajuan raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan di atasnya, serta agar administrasi kependudukan lebih bagus dan lebih baik lagi.
Pihaknya dari DPRD HSS selanjutnya akan mengagendakan pembahasan pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor satu tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut.
“Rencana pembahasannya kita akan jadwalkan di bulan depan,” terangnya.
Baca juga: Ketua DPRD HSS : Kami dukung penuh program kepala daerah
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor mengatakan, pengajuan Raperda ini untuk menyempurnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan daerah ini nantinya juga bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat kita,” ujarnya.