Barabai (ANTARA) - MS (34) yang merupakan warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, ditangkap oleh jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat melakukan patroli di Jalan Tanjung pura, Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa, Minggu (21/7) sekitar pukul 22.00 wita.
MS kedapatan membawa sejata tajam jenis pisau dengan panjang besi 15,5 mm yang disimpannya di bawah jok motor merk Honda Beat berwarna putih.
Baca juga: Polres HST tangkap dua pengangkut bensin tanpa izin
Baca juga: Jambret di HST, ternyata pelakunya bekerja di perusahaan ini
Kapolres HST, AKBP Sabana Armojo menyampaikan, pelaku ditangkap karena tidak memiliki surat ijin senjata tajam tersebut dan tujuannya membawa bukan untuk melakukan aktivitas sehari-hari dalam penunjang pekerjaan.
Kronologisnya, anggota Polres HST dan Polsek Batu Benawa yang dipimpin langsung oleh Waka Polres HST sedang melaksanakan cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Batu Benawa.
Pada saat anggota memberhentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan identitas serta dilanjutkan pemeriksaan sepeda motor yang dikendarainya, ditemukan sebilah pisau di bawah jok motornya.
Baca juga: Ketahuan edarkan sabu di rumah, warga Binjai Pirua dibekuk Polisi
Baca juga: Polres HST mengamankan 14 paket sabu seberat 16,72 gram dari dua tersangka
Setelah ditanya, pelaku tidak mempunyai ijin dari yang berwenang, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Batu Benawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum.
"Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat," harapnya.
Baca juga: Nelayan di Kecamatan LAU dapat bantuan 10 ribu bibit ikan toman
Baca juga: HST perlu tambahan dana penanganan karhutla
Baca juga: HST kampanyekan "Save Meratus" pada pertemuan nasional bubuhan Banjar