Barabai, (Antaranews Kalsel) - Seorang warga Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah di tangkap jajaran Polsek setempat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang berkumpang (sarung) dengan kertas kardus.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, Senin (23/4) di Barabai menjelaskan pelaku merupakan seorang laki-laki yang berinisial MR (29).
Pelaku ditangkap di jalan umum dan tepatnya di jembatan yang terletak di Desa Birayang Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan pada Minggu (22/4) sekitar pukul 22.00 wita.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau dengan panjang besi sekitar 25 cm dan gagang sepanjang 9,5 cm serta kumpang yang terbuat dari kertas kardus.
sewaktu anggota Polsek BAS melakukan giat cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukun Polsek BAS tepatnya dekat jembatan di desa Birayang surapati melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah didekati petugas, ternyata pelaku akan membuang sesuatu dan itu adalah sebilah senjata tajam yang sebelumnya diselipkan di pinggang pelaku.
Kemudian tersangka diamankan dan di bawa ke Polsek BAS untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas tindakannya pelaku dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 Tahun penjara.
Polisi tangkap pembawa pisau berkumpang kardus
Senin, 23 April 2018 20:40 WIB
setelah didekati petugas, ternyata pelaku akan membuang sesuatu dan itu adalah sebilah senjata tajam