Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah meringkus pencuri spesialis barang-barang bawaan yang berada di bawah jok kendaraan atau sepeda motor.
"Kami tangkap setelah adanya laporan dari korban dan langsung ditindaklanjuti dan meringkus pelakunya," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, untuk pelaku yang diringkus tanpa melakukan perlawanan itu diketahui bernama Rony (40) warga Jalan Veteran Komplek A Yani I Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sedangkan pelaku sendiri saat dilakukan pemeriksaan telah dua kali melakukan aksinya di wilayah Banjarmasin Barat dan di wilayah Banjarmasin Tengah.
Untuk wilayah Banjarmasin Tengah diketahui Rony beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (6/4) siang sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam aksinya Rony merusak jok kendaraan milik korban seorang wanita bernama Ani yang sedang parkir dan menggasak uang yang ada di bawah jok senilai Rp1.250.000.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsekta guna proses hukum lebih lanjut atas aksi pencurian yang ia lakukan," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.
Hasil penyidikan sementara Rony telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.