Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 17,22 gram sabu dari tersangka 
HA (36) warga Desa Binturu kecamatan Kelua.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan tersangka sebagai tindaklanjut laporan warga terkait dugaan kediaman HA sebagai lokasi   transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Lansia di Desa Pudak Setegal Tabalong tersandung kasus narkoba

 "Barang bukti sabu kita temukan di gudang karet milik pelaku," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.

Ketika dilakukan pemeriksaan semula  ditemukan satu   plastik klip sabu   di saku kanan celana.

Kemudian hasil pengembangan  ditemukan kembali empat  plastik klip  sabu-sabu di dalam  tas yang terletak di lantai atas  gudang karet milik HA.

Penangkapan yang  dipimpin  Kasat Narkoba AKP Abdullah  pada Kamis (12/9) sore juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya  timbangan digital, satu pak   plastik klip dan  uang tunai Rp1,7 juta.

"Saat penangkapan pelaku  tidur di ruang dapur di rumah temannya di Desa Binturu Kecamatan Kelua," tambah Wahyu.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Desa Tantaringin simpan sabu

Saat ini pelaku HA  diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024