Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak GR (25) atas kepemilikan 0,1 gram sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan pelaku GR sebagai tindaklanjut laporan warga yang resah terkait dugaan pengedaran narkoba di lingkungan mereka.
"Pelaku GR kita tangkap di rumahnya dan barang bukti ditemukan daam kamar tidur," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Satu paket sabu dengan berat 0,1 gram disimpan pelaku di kasur dan dalam kamar tidurnya juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital dan satu pak plastik klip.
Selanjutnya pelaku GR menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong pun sangat mengapresiasi kepedulian warga 'Bumi Saraba Kawa' Tabalong dalam memberantas narkoba karena keberhasilan Polri dalam mengamankan pelaku pemilik narkoba tak luput dari andil warga dalam memberikan informasi.
Simpan 0,1 gram sabu warga Kelurahan Mabuun diciduk
Rabu, 29 Mei 2024 10:06 WIB