Tanjung (ANTARA) - Petugas Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba SA (33) dan AG (40) pada Rabu (19/8) sore bersama barang bukti empat paket sabu - sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan para tersangka ditangkap di warung Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Tersangka SA warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak dan AG warga Desa Batu Kajang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan dua tersangka ini hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka IW yang sudah ditangkap petugas.
Tersangka SA sendiri merupakan salah satu DPO Polres Tabalong dan berhasil ditangkap bersama rekannya AG.
Dari tersangka polisi menemukan dua paket sabu - sabu yang disimpan di saku celana depan SA masing - masing 0,25 gram dan 0,19 gram dan dua paket disimpan di dalam HP milik AG dengan berat 0,35 gram dan 0,34 gram.
Mereka berdua mengakui narkotika jenis sabu didapat dari Kabupaten Paser Provinsi Kaltim seharga Rp1,8 juta.
"Total sabu - sabu yang kita amankan 1,13 gram," jelas Kasubag Humas AKP Ibnu Subroto.
Polisi amankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 20 Agustus 2020 18:49 WIB