Karlie mensosialisasikan peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) soal BUMDes di Pendopo Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat.
Baca juga: Pengelolaan BUMDes di Kalsel diharapkan makin berkembang dan meningkat
"Pasalnya keberadaan BUMDes bisa menunjang perekonomian, minimal bagi warga masyarakat setempat," ujar Karlie.
Karlie mengatakan pendirian BUMDES sesuai potensi dan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa setempat.
Ia menjelaskan BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan aparat pemerintah desa untuk memperkuat perekonomian setempat.
“Keberadaan BUMDes bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat khususnya,” kata Karlie.
Saat sosialisasi, Karlie memaparkan keberadaan BUMDes sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan yang terjadi di desa terutama pada lingkup kesejahteraan.
Baca juga: BUMDes diharapkan jadi tulang punggung perekonomian desa
Keberadaan BUMDes tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes.
Selain itu, Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDes/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Karlie menambahkan BUMDes juga mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa.
"Hal lain, Peran BUMDes tekait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes), dan semua itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ucap Karlie.
Baca juga: DPRD Kalsel harapkan BUMDes makin berkembang
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola yang diwakili Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha, Mardla Rijali menyebutkan hasil keuntungan dari BUMDes dapat memperkuat ekonomi desa.
Selain itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti isi PP Nomor 72/2005 tentang Desa Pasal 78 ayat (1).
Ia mengungkapkan BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, seperti pelayanan ekonomi desa, usaha jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
BUMDes tidak berdiri secara eksklusif akan tetapi melalui Peraturan Desa bersama BPD yang berdiri sendiri, namun masih di bawah naungan pemerintah desa karena pendapatan dari setiap unit usaha masuk Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kemudian dana tersebut untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“BUMDes juga diharapkan bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tutur Rijali.
Baca juga: Dinas PMD Tapin dorong Bumdes Buni'in Jaya berbisnis kopi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023