Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda mengharapkan,.Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes agar menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa di provinsinya.
Karlie menyampaikan harapan itu dalam sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemprrda), peraturan perundang-undangan dan Perda atau Sosper di Desa Sinar Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola tersebut, keberadaan BUMDes sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan perekonomian yang terjadi di desa, terutama lingkup kesejahteraan rakyat.
"BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa," jelas Karlie.
Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMDes tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu. Peraturan Menteri (Permen) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes.
"Kemudian Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes/BUMDes Bersama (BUMDesma), derta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes," tambahnya.
Wakil rakyat bergelar sarjana dan magister sastra doktor ilmu hukum tersebut juga menerangkan, BUMDes itu sendiri merupakan usaha desa yang pengelonya pemerintah desa, dan berbadan hukum.
"Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan dengan Peraturan Desa,” lanjut Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
Ia menambahkan , peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa. Peran Bumdes tekait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, dan semua itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola yang diwakili Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha, Mardla Rijali selaku narasumber antara lain mengatakan keberadaan BUMDes untuk mendapatkan keuntungan, yang hasilnya dapat memperkuat ekonomi desa
Selain itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 ayat (1).
Ia mengatakan , BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran Sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industry dan kerajinan rakyat.
Ia menambahkan, bahwa BUMDes tidak berdiri secara ekslusif atau tetapi pendiriannya melalui Peraturan Desa bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri.
"Namun masih dalam naungan pemerintah desa, karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelolo BUMDes masuk dalam pendapatan asli desa (PADes) dan kemudian dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat," kata Rijali.
Pada Sosper tersebut Kepala Desa Sinar Baru Syahidin, tokoh masyarakat, tokoh agama setempat, anggota TNI dan Polri Kecamatan Rantau Badauh, serta organisasi kepemudaan, organisasi wanita dan masyarakat umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023