Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang kurir sabu-sabu usai melakukan transaksi dengan seorang bandar saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada konsumen di kota setempat.

"Kurir tersebut berhasil kami tangkap berkat adanya informasi kalau pelaku sering bertransaksi sabu-sabu dan pelaku masuk dalam target operasi," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Fery Renaldo Sitorus Sik melalui Kanit I Iptu Pol Imam Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, kurir yang sudah lama masuk dalam target operasi itu diketahui bernama Syaifullah alias Amat alias Faruk (42) warga Jalan 9 Oktober gang Jamaah Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.

Faruk tertangkap tangan membawa sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 4,81 gram saat berada di Kelayan Gang Kita RT12 Kelurahan Kelayan Barat, pada Jumat (19/8) sore, sekitar pukul 18.15 Wita.

Pria lulusan Akpol angkatan 2012 itu terus mengatakan awal tertangkapnya Faruk bermula adanya laporan kalau ada pria membawa sabu-sabu dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio knalpot recing masuk ke Gang Kita.

Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di Gang Kita, tidak berapa lama muncul target tersebut dengan ciri-ciri sama yang masuk ke Unit I.

Melihat target datang anggota langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan di kantong celana depan satu paket dan kantong celana belakang satu paket.

"Pelaku tidak melawan dan nampak pasrah saat kami tangkap beserta barang bukti kejahatannya, dan dari pengakuannya barang itu milik seorang pemesan dan dia hanya membelikan saja," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Imam terus mengatakan, pria tersebut dari hasil interograsi baru tiga kali mengambil barang haram tersebut dan untuk kali ini dia mendapat untung sebesar Rp600 ribu.

Sebelumnya pelaku menerima uang dari pemesan untuk dibelikan sabu sebesar lima gram dengan uang Rp6.750.000 tapi sabu itu hanya seberat 4,81 gram dibeli pelaku dnegan harga Rp5.350.000 dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp600 ribu dari hasl membelikan sabu-sabu tersebut.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di sel tahan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," tuturnya perwira muda itu.

Hasil penyidikan sementara pelaku Faruk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 sub 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016