Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk tersangka penyalahgunaan narkoba JW alias Tinghui (21) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya bersama 13 bungkus sabu dengan berat 0,69 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti sabu disimpan pelaku di atas plafon rumah miliknya.
Baca juga: Polres Batola bekuk pemasok sabu dari Banjarmasiin ke Kalteng
“Barang bukti kita temukan di rumah pelaku yakni di atas plafon dengan total berat 0,69 gram daam kemasan 13 plastik klip," jelas Anib di Tabalong, Kamis.
Sebanyak 13 bungkus sabu dengan berat bersih 0,69 gram tersebut tersimpan dalam sebuah kotak bekas rokok.
Pemeriksaan ke rumah pelaku di Desa Muara Uya yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi sebagai tindaklanjut informasi warga terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: 4,8 kilogram sabu jaringan Malaysia digagalkan masuk Banjarmasin
Kini JW diamankan di Polres Tabalong terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku JW kita amankan setelah Polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba dilingkungan mereka," tambah Anib.
Sebelumnya Satresnarkoba Polres Tabalong juga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika WF (28) dan SY (44) warga Desa Ampukung Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Dari pelaku WF disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,12 gram dan pelaku SY disita barang bukti 23 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 10,44 gram.
Simpan sabu di plafon, petugas ciduk Tinghuy
Kamis, 4 April 2024 16:24 WIB