Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk jujur parkir Pasar Tanjung DH (25) atas kepemilikan 0,18 gram sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka DH mengaku sabu tersebut dari seseorang berinisial MA.
Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan 1,7 kg sabu diduga milik Fredy Pratama
"Tersangka DH sudah kita amankan bersama barang bukti satu paket sabu 0,18 gram," jelas Anib di Tabalong, Kamis.
Tersangka DH diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong juga menciduk dua warga Desa Pamarangan Kecamatan Tanjung MN (26) dan AR (44) saat asyik menikmati sabu.
Baca juga: Pesta sabu, dua warga Desa Pamarangan Tabalog diciduk
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dengan barang bukti 0,02 gram sabu.
Polisi ciduk juru parkir Pasar Tanjung
Kamis, 25 April 2024 10:15 WIB