Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada sembilan kabupaten dan kota atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2022.
Permasalahan perencanaan dan pelaksanaan beberapa kegiatan belanja daerah masih belum berpedoman standar harga satuan regional yang ditetapkan dalam Perpres nomor 33 tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Opini WTP kepada sembilan entitas itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Kalsel Rahmadi pda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD 2022 di Aula kantor BPK RI di Banjarbaru, Selasa.
"Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan mengacu sejumlah kriteria disimpulkan opini atas LKPD 2022 pada sembilan pemkab dan pemkot meraih predikat WTP," ujar Rahmadi usai penyerahan LHP tersebut.
Sembilan kabupaten dan kota yang meraih opini WTP, yakni Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemkab Banjar, Pemkab Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Menurut Rahmadi, LHP diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dua laporan yakni LHP Laporan Keuangan 2022 dan LHP SPI dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Disebutkan, pemeriksaan LKPD 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan kriteria kesesuaian mengacu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Baca juga: Ketua DPRD HSS : Alhamdulillah WTP ke-10 untuk Kabupaten HSS
Baca juga: Ketua DPRD HSS : Alhamdulillah WTP ke-10 untuk Kabupaten HSS
Kemudian, kriteria kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan pada aturan perundang-undangan sebelum hasil akhirnya disimpulkan opini diberikan dengan predikat WTP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kriteria itu, kami simpulkan LKPD sembilan kabupaten dan kota telah disajikan secara wajar, sesuai SAP dan prinsip akuntansi sehingga diberikan status WTP," ucapnya.
Dikatakan, meski meraih opini WTP, tetapi BPK Kalsel masih menemukan beberapa permasalahan harus jadi perhatian namun tidak mempengaruhi keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemda.
Baca juga: Pemkab HSS kembali raih predikat WTP atas LKPD tahun 2022 BPK RI
Baca juga: Pemkab HSS kembali raih predikat WTP atas LKPD tahun 2022 BPK RI
Permasalahan perencanaan dan pelaksanaan beberapa kegiatan belanja daerah masih belum berpedoman standar harga satuan regional yang ditetapkan dalam Perpres nomor 33 tahun 2020.
Kemudian, klarifikasi penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa dan belanja modal belum tepat, juga ada kekurangan volume atas paket pekerjaan, pertanggungjawaban belanja hibah belum memadai.
Terakhir, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap dan persediaan belum tertib, dan permasalahan itu wajib ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar mengatakan, pihaknya bersyukur karena Pemkab Tanah Bumbu telah berhasil meraih opini WTP dari BPK sepuluh kali berturut-turut sehingga siap terus mempertahankan.
"Alhamdulillah, berhasil meraih opini WTP 10 kali berturut-turut, semua berkat dukungan seluruh pihak dan kami tentu siap menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK Kalsel," ujar Zairullah usai kegiatan.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel : Anggota BPK perlu ketahui Perda penanggulangan bencana
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel : Anggota BPK perlu ketahui Perda penanggulangan bencana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023