"Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023 dengan memperhatikan tiga kriteria, kami memutuskan seluruh kabupaten dan kota meraih opini WTP," ujar Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Rahmadi di Banjarbaru, Selasa.
Menurut Rahmadi, 13 kabupaten dan kota yang mendapat opini WTP yakni
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Barito Kuala
"Kami sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah se-Kalsel di aula BPK RI," ucap Rahmadi usai penyerahan.
Ditekankan Rahmadi, BPK RI sesuai kewenangannya telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah daerah 2023 dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dan efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai empat kriteria, kami menilai seluruh daerah menyajikan secara wajar, baik material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi sehingga memberikan opini WTP," ungkapnya.
Dikatakan, BPK Perwakilan Provinsi Kalsel masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian pada tahun 2023 yang berdampak pemulihan/penyetoran ke kas daerah terutama berasal dari temuan kekurangan volume fisik dan belanja tidak sesuai ketentuan serta denda keterlambatan.
Rahmadi menuturkan, selain temuan penyetoran ke kas daerah, juga ditemukan permasalahan signifikan lainnya yang berpotensi menggangu pengelolaan keuangan di masa akan datang yakni di Pemkot Banjarmasin dan Pemkab Tapin.
"Permasalahan yang terjadi di Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin yakni kurang efektif dalam mengelola kas pada tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan utang belanja," ucapnya.
Dijelaskan, terkait beban utang itu Pemkot Banjarmasin dan Pemkab Tapin sudah menyusun rencana menyelesaikan permasalahan yang diharapkan dapat memitigasi risiko terganggu pengelolaan keuangan.
Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Tapin telah menetapkan pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah masing-masing yang memfokuskan anggaran untuk pelunasan utang belanja.
"Atas kondisi itu, kami menilai Pemkot Banjarmasin dan Pemkab Tapin serius untuk menyelesaikan utang belanjanya, sehingga resiko tidak terbayarnya utang-utang dapat ditekan,' kata dia.
Dikatakan, Pemkot Banjarmasin hingga berakhirnya pemeriksaan LKPD tanggal 30 April 2024, sudah menyelesaikan sebagian besar utang belanja sedangkan Pemkab Tapin tersedia dana untuk menyelesaikan utang belanja namun belum diselesaikan karena terkendala teknis aplikasi SIPD.
"Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," katanya.