Kepolisian Sektor Tanta Kabupaten Tabalong mengamankan seorang wanita LB (31) yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu - sabu pada Minggu (21/2) malam.

Wanita warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak ini ditangkap di Desa Warukin Kecamatan Tanta.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari tersangka LB ditemukan satu paket sabu - sabu dari hasil penggeledahan.

"Sabu - sabu yang kita amankan sekitar 0,33 gram dan satu buah pipet yang dijepit dalam sandal tersangka," jelas Muchdori.

Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Tanta Iptu P Siregar ini bermula dari gerak - gerik pengendara dan penumpangnya yang mencurigakan saat giat patroli petugas.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap penumpangnya dari tersangka LB petugas menemukan satu pipet kaca bening yang digenggam di tangan kanan.

Termasuk menemukan satu paket plastik klip bening berisikan sabu - sabu seberat kurang lebih 0,32 gram yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kanan yang dijepit dengan sendal yang dipakainya.

 “LB mengakui perbuatannya dan sabu - sabu dibeli dari seorang laki - laki yang tidak diketahui identitasnya," jelas Siregar.

Kini LB dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tanta guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021