Satu warga Kelurahan Hikun, Kabupaten Tabalong RK (32) terpaksa digiring ke kantor Polres setempat setelah tertangkap basah memiliki satu paket sabu - sabu.

 Tersangka RK tertangkap Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kelurahan Hikun, Selasa (4/8).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan barang bukti yang disita berupa satu paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,22 gram.

 "Tersangka kita tangkap bersama sabu - sabu seberat 0,23 gram termasuk satu buah hp, sepeda motor dan uang tunai Rp 350 ribu," jelas Muchdori.

 Penangkapan RK(32), bermula dari sebuah informasi yang diperoleh petugas terkait dugaan seseorang membawa narkotika.

Selanjutnya petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri langsung melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan hingga akhirnya dibuntuti.

Di bengkel kawasan Kelurahan Hikun, petugas berhasil menangkap tersangka dan hasil pemeriksaan ditemukan d llantai satu paket serbuk bening yang disimpan dalam satu buah potongan puntung rokok.

Tersangka tidak berkutik lagi dengan petugas satuan resnarkoba Polres Tabalong dan mengakui barang haram itu dibeli dari SL seharga Rp300 ribu.

"Saat ini RK(32) sudah menjalani proses pemeriksaan oleh petugas di Polres Tabalong," jelas Kasubag Humas AKP Ibnu Subroto.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020