DPRD Kota Banjarmasin menyetujui pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pada 2020.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, di Banjarmasin, Rabu, menyatakan Raperda tentang PDAM Bandarmasih menjadi Perusda tersebut diajukan pemerintah kota dan disetujui pihaknya masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Baca juga: DPRD ajukan lima Raperda di Propemperda 2020
Baca juga: DPRD Banjarmasin sahkan Raperda APBD 2020 Rp2 triliun lebih
"Sudah diketok Raperda perubahan status PDAM menjadi Perusda ini masuk Propemperda 2020 bersama 19 Raperda lainnya," ujar politisi PKS tersebut.

Awan Subarkah menjelaskan, desakan perubahan status badan hukum PDAM itu, mengacu pada diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga perubahan status PDAM Bandarmasih ini harus segera dilaksanakan.

Menurutnya, ada dua pilihan badan hukum yang bisa diterapkan jika mengacu pada PP tersebut yakni, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

"Namun dari dua kemungkinan itu, disepakati perubahan status Badan Hukum PDAM akan menjadi Perumda, sehingga nantinya pemilik saham bisa berstatus tunggal yakni Pemkot Banjarmasin," ujarnya.

Awan Subarkah mengatakan  ke depan perubahan status badan hukum itu berdampak pada perubahan fungsi dan tatanan organisasi di PDAM Bandarmasih, mulai dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) utama dalam hal ini Pemkot Banjarmasin, Dewan Pengawas dengan sejumlah komite di dalamnya, serta Direksi Perusahaan.
Baca juga: DPRD Banjarmasin setuju Rp14,1 miliar iuran BPJS warga miskin
Baca juga: Air surut, siring sungai Martapura kurang indah dipandang

Jika status badan hukum PDAM sudah berubah menjadi Perumda, maka keseluruhan saham perusahaan yang melayani penyediaan air bersih ini sepenuhnya akan menjadi milik Pemkot Banjarmasin.

"Sekarang tinggal, bagaimana upaya kita untuk bisa meminta hibah modal Pemprov yang saat ini masih ada di perusahaan itu," ucapnya.

Pihak Pemerintah Provinsi Kalsel, kata dia, memiliki penyertaan modal sekitar 15 persen di PDAM, sehingga bila status Badan Hukum menjadi Perumda tentunya harus dilakukan kajian secara matang dan dikoordinaskan dengan pihak Pemprov Kalsel.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019