Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Awan Subarkah menyampaikan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar terus dilakukan pihaknya bersama pemerintah kota setempat.
Menurut dia di Banjarmasin, Selasa, kelanjutan pembahasan Raperda tersebut untuk ketiga kalinya bersama pemerintah kota diantaranya mengarahkan agar Perumda Pasar nantinya bisa mengatur harga pasar.
"Jadi Perumda Pasar ada perannya untuk mengatur harga di pasaran, utamanya untuk barang kebutuhan pokok," ujarnya.
Awan pun menyampaikan, panitia khusus (Pansus) Raperda dari revisi Perda nomor 1 tahun 2017 tentang PD Pasar Baiman tersebut sudah melakukan kunjungan kerja ke Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Bogor, keduanya ada peran di sana.
"Seperti Perumda Pasar Jaya Jakarta, mereka tidak hanya pengelolaan pasar saja, tapi juga bisa menjalin bisnis untuk pengadaan barang, khususnya bahan pokok dari luar daerah," ujar Awan.
Sehingga, lanjut dia, bisa mengatur stabilitas harga di pasaran, karena Perumda tersebut bisa mendatangkan barang dengan harga sesuai ke pedagang untuk konsumen atau masyarakat.
Hal demikian, kata Awan, Pemkot melalui Perumda Pasar bisa lebih maksimal untuk melakukan kontrol harga bahan pokok khususnya di lapangan, hingga tidak ada oknum yang melakukan permainan membuat masyarakat sengsara.
"Jadi semangat di sini, selain tentunya untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memaksimalkan pelayanan pasar di kota ini," ucap Awan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, ada sebanyak 52 pasar tradisional di bawah pengelolaan Pemkot Banjarmasin.
"Di tambah ada lagi sebanyak sepuluh pasar milik swasta," ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, penting dibuatnya Perumda Pasar untuk mengelola aset daerah yang begitu besar tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang mengharuskan dibentuknya Perumda Pasar tersebut.