DPRD Kota Banjarmasin mengajukan sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim pada rapat paripurna dewan, Jumat, menyebutkan, lima Raperda yang diajukan dari inisiatif dewan tersebut adalah tentang pemenuhan hak-hak disabilitas.

Kemudian, lanjut politisi PKB ini, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang penyelenggaraan reklame dan Raperda tentang pencegahan bahaya kebakaran.

Baca juga: Bupati lantik Tajudin Noor sebagai Sekretrais DPRD Tanah Laut

Sementara itu, ada sebanyak 18 Raperda yang diajukan pemerintah kota, di mana empat diantaranya adalah Raperda tentang laporan keuangan pertanggungjawaban wali kota, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD 2019, Raperda tentang APBD perubahan dan Raperda APBD 2021.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyatakan, bahwa sebanyak 23 Raperda yang sudah ditetapkan itu prioritas baik dari inisiatif dewan maupun pemerintah kota.

"Semua Raperda yang sudah ditetapkan ini sesuai dengan permasalahan di kota saat ini, kepentingannya demikian," paparnya.

Menurut dia, DPRD Banjarmasin hanya mengajukan inisiatif lima Raperda, itupun dari merevisi Perda-Perda sebelumnya.

Baca juga: Pemprov terapkan perizinan satu pintu dorong peningkatan investasi

"Seperti Perda pemenuhan hak-hak disabilitas dan Perda pencegahan bahaya kebakaran, kita anggap sudah waktunya perlu direvisi, melihat permasalahan saat ini," paparnya.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pun juga menyampaikan, bahwa perbaikan peraturan daerah memang harus dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

Bahkan, ujar dia, pihaknya mengharapkan duduk bersama pihak legislatif untuk melihat ulang Perad-Perda yang sudah diciptakan, yakni, apakah masih relevan atau sudah tidak lagi.

"Kalau sudah tidak relevan lagi, mari kita hapus saja, sebab amanah presiden juga demikian, apalagi yang menghalangi investasi, itu harus dihilangkan," pungkasnya.

Baca juga: Syairi: Rampa prioritas program Kotaku

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019