Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pastikan perubahan perda pajak dan retribusi daerah sesuai aturan.
"Perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kalsel dipastikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Bapemperda H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, ketika dikonfirmasi, Kamis.
Bapemperda DPRD Kalsel menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Desember 2025 , sekaligus membahas persiapan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gt Iskandar menjelaskan bahwa dalam konsultasi tersebut pihak kementerian memberikan pandangan terkait mekanisme pembahasan produk hukum daerah.
Namun, menurut politikus senior Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI itu, terdapat masukan yang perlu pelurusan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah melakukan konsultasi, kawan-kawan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) memberikan saran bahwa produk tersebut bisa saja dibahas hanya melalui proses kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD," ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut atau seperti saran dari Ditjen Otda tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan legislasi.
Ia menegaskan bahwa proses pembentukan perda tidak boleh menabrak aturan yang berlaku. Meski demikian, DPRD tetap terbuka terhadap upaya percepatan pembahasan melalui penyesuaian atau adjustment mekanisme rapat tanpa mengurangi substansi dan prosedur hukum yang wajib dilalui.
“Proses pembahasan rapat itu bisa saja dilakukan dengan berbagai penyesuaian dalam rangka memangkas waktu, namun tetap harus sesuai aturan yang ada,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.
Selain membahas perubahan perda pajak dan retribusi daerah, dalam rapat 7 Januari 2026 tersebut Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disahkan dalam rapat paripurna maupun yang masih dalam proses fasilitasi Kemendagri, namun belum selesai.
“Raperda-raperda tersebut kita masukkan kembali ke dalam skema 'carry over' rancangan Raperda Tahun 2026,” tambahnya Gusti Iskandar.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kalsel Dirham Zain berpendapat, pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sangat mendesak untuk segera dituntaskan.
Menurut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal dapil Kalsel VII itu, kebijakan tersebut harus disusun secara hati-hati di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berjalan.
“Karena inti pembahasan tadi mengenai Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, maka ini sangat urgen. Dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, retribusi memang diperlukan, namun tidak boleh sampai membebani rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek keberpihakan kepada masyarakat akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan lanjutan, termasuk dalam tim panitia khusus (Pansus) yang nantinya dibentuk oleh DPRD Kalsel.
