DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memfasilitasi sejumlah LSM yang mendesak agar secepatnya Pemkab HST mempunyai Cawabup pada forum hearing atau dengar pendapat yang turut dihadiri oleh Bupati H A Chairansyah, Senin (15/7) di Gedung DPRD setempat.

Bupati Chairansyah menyatakan tidak bisa terlalu banyak bicara di forum tersebut, karena nantinya bisa dijadikan bahan pelaporan kembali.

Dia juga membuka dan menyebutkan ada Enam organisasi atau LSM dari HST yang melaporkannya ke Polda Kalsel beberapa waktu lalu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalsel.

Yaitu, atas nama Ahdiat Raihadi dan Muhammad Jaini dari Pengurus Gembuk HST, Rustam Effendi dari pengurus JIMKA HST, Badri dari pengurus Banser HST, Muhammad Yasin dari pengurus PC IPNU HST, M Irsyadul Insan dari PC PMII HST dan Ardiansyah dari GP Ansor HST.

Baca juga: Bupati HST nyatakan siap taati hukum jika nantinya dipanggil Polda

Laporan tersebut menganggap bahwa Bupati memperlambat proses pencalonan Cawabup HST dan melanggar UU nomor 10 Tahun 2016 karena dengan sengaja menghilangkan hak seseorang karena jabatannya untuk mengisi jabatan sebagai Cawabup HST.

"Kami tidak tahu, laporan itu diproses atau tidaknya oleh Polda, namun sampai saat ini kita tidak pernah dipanggil," tegas Chairansyah.

Pada pertemuan hearing tersebut, Koordinator LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen Kalsel, Aliansyah juga mengungkapkan pihaknya telah membuat surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri RI.

Baca juga: Bupati HST: Masalah usulan Cawabup dilanjutkan usai lebaran

Perihalnya yaitu mohon dibuatkan rekomendasi mendesak Bupati Kabupaten HST secepatnya menyerahkan usulan dari gabungan partai pengusung 2 nama Cawabup ke DPRD Kabupaten HST.

"Kami juga meminta agar dalam tenggat waktu dua hari ke depan sudah ada keputusan baik dari partai pengusung maupun Bupati terkait calon wakil Bupati yang diajukan," katanya.

Bupati Chairansyah menanggapi, bahwa masalah ini masih berproses di partai pengusung, kalau ketiga gabungan partai pengusung yaitu PKS, Gerindra dan PBB sudah sepakat dengan nama-nama yang diajukan, maka secepatnya juga akan kita ajukan ke DPRD HST.

Baca juga: Pertemuan Hari ini, belum ada nama Cawabup HST yang diserahkan Parpol pengusung

Dia menceritakan, pada tanggal 1 Maret 2019 yang lalu pihaknya telah menyurati parpol pengusung namun tidak mendapatkan tanggapan.

Akhirnya, parpol pengusung kita panggil kembali dan mengadakan pertemuan di rumah dinas serta sepakat, pengusulan nama Cawabup ditunda lagi setelah pemilu selesai.

Beberapa hari setelah pemilu selesai, PBB dan PKS masing-masing menyerahkan 1 nama Cawabup yang diusulkan. Sedangkan Gerindra merekomendasikan 7 nama dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati untuk memilih.

Baca juga: Partai pengusung Cawabup HST gamang, ada intervensi?

Namun Bupati meminta agar mengerucutkan 7 nama itu menjadi 2 nama saja dan akhirnya dari gabungan partai pengusung awalnya telah sepakat dengan 3 nama yaitu dari PBB yaitu Berry Nahdian Furqon, PKS mengusung H Faqih Jarjani dan Gerindra yaitu Mahmud.

"Karena itu kesepakatan partai pengusung dab ada tiga nama, maka saya punya hak untuk memilih 2 nama saja untuk diajukan ke DPRD HST. Saya pilihlah H Faqih Jarjani dan Mahmud," katanya.

Namun belakangan, ternyata Mahmud mengundurkan diri dan partai pengusung mencabut surat pertama dengan merekomendasikan H Faqih dan Berry.

"Jadi, kami meminta lagi kepada partai pengusung untuk berkoordinasi kembali dan membicarakannya dengan mempertimbangkan kebatinan kami yang sebelumnya telah mencoret satu nama hingga dimasukan kembali. Bagaimanapun juga yang menjadi Wakil Bupati nantinya merupakan user saya untuk sama-sama menjalankan roda pemerintahan," kata Bupati.

Baca juga: Bursa Calon Wabup HST memanas, nama Berry sempat dicoret

Minggu yang lalu kata Chairansyah, pihaknya memang menerima surat dari PBB dan Gerindra yang mengusulkan kembali dua nama yaitu Berry dan Faqih. Namun berkas-berkas pencalonan itu harus lengkap sebagaimana peraturan perundang-undangan. Tidak sekedar menyodorkan nama saja.

"Seharusnya partai pengusung tidak mengajukan masing-masing secara terpisah, namun harus ada kesepakatan ketiga partai. Dan yang baru menyerahkan surat cuma dua parpol tersebut. Jadi belum ada kesepakatan ketiga Parpol sampai saat ini," kata Chairansyah.

Menurut Bupati, sebenarnya polemik ini tidak meresahkan masyarakat. Justru yang bermasalah itu di partai pengusung. Kami hanya menunggu hasil keputusan dan rekomendasi dari parpol pengusung, jadi tidak ada upaya untuk memperlambat proses Cawabup ini.

Baca juga: Berikut formasi CPNS dan PPPK 2019 Pemkab HST
Baca juga: Video - Melihat indahnya Danau Canting di Kabupaten HST
Baca juga: Dana Hibah KONI HST senilai Rp1,1 Millar siap dicairkan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019