Jakarta (ANTARA) - Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya banyak mendapatkan masukan agar mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Awalnya kami tidak ingin ke MK, lalu ada banyak masukan dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur yang sudah menyiapkan bukti pelanggara Pemilu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan langkah konstitusional itu diambil dalam rapat internal BPN pada Selasa pagi, setelah mendengarkan masukan dari daerah.
Menurut dia, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di daerah-daerah sudah menyiapkan banyak bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, Massif, dan Brutal (TSMB).
"Daerah-daerah tersebut menyampaikan kepada kami agar perlu langkah-langkah konstitusional karena ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan yang kuat. Karena itu perlu dibawa ke lembaga yang memiliki wewenang menyelesaikan masalah tersebut seperti Bawaslu dan MK," ujarnya.
Dahnil mengatakan BPN Prabowo-Sandi sebenarnya mengalami ketidak percayaan terhadap institusi hukum namun karena ada desakan dari para pendukungnya terutama di daerah yang merasa dicurangi sehingga pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan, kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
"Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.
Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.
Prabowo-Sandi mendapatkan banyak masukan untuk ajukan gugatan ke MK
Selasa, 21 Mei 2019 15:48 WIB