BPN telah siapkan saksi fakta dan ahli untuk sidang MK
Sabtu, 25 Mei 2019 20:04 WIB
Saksi fakta sudah kami siapkan, untuk saksi ahli ada beberapa yang sudah kami hubungi karena pengajuan gugatan baru Jumat malam diajukan ke MK
Jakarta (ANTARA) - Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saksi fakta sudah kami siapkan, untuk saksi ahli ada beberapa yang sudah kami hubungi karena pengajuan gugatan baru Jumat malam diajukan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu.
Dia mengakui untuk saksi ahli memerlukan waktu untuk pendekatan dan memaparkan data-data yang ada dari BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Namun Dasco enggan menjelaskan berapa jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dipersiapak BPN Prabowo-Sandi.
"Saya belum cek, berapa yang sudah firm atau belum, dan berapa jumlahnya tergantung kebutuhan," ujarnya.
Dasco menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan ke MK adalah gabungan antara dugaan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dan penghitungan suara yang angkanya berubah signifikan.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.
"Saksi fakta sudah kami siapkan, untuk saksi ahli ada beberapa yang sudah kami hubungi karena pengajuan gugatan baru Jumat malam diajukan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu.
Dia mengakui untuk saksi ahli memerlukan waktu untuk pendekatan dan memaparkan data-data yang ada dari BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Namun Dasco enggan menjelaskan berapa jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dipersiapak BPN Prabowo-Sandi.
"Saya belum cek, berapa yang sudah firm atau belum, dan berapa jumlahnya tergantung kebutuhan," ujarnya.
Dasco menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan ke MK adalah gabungan antara dugaan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dan penghitungan suara yang angkanya berubah signifikan.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.