Persoalan pajak alat berat di Kalimantan Selatan dikhawatirkan masuk "wilayah abu-abu" (ketidakjelasan), ujar Gusti Perdana Kesuma, anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD provinsi setempat, di Banjarmasin, Rabu.
Kekhawatiran politisi muda Partai Golkar itu, seiring dengan sikap perusahaan pemilik alat berat selaku wajib pajak, yang terkesan masih kurang terbuka.
Selain itu, gerak dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi setempat yang kurang gereget atau proaktif dalam melakukan pendataan alat berat, lanjutnya menjawab ANTARA Kalsel.
"Dulu kan Dispenda mengeluh kepada dewan, tak bisa masuk perusahaan untuk urusan pajak alat berat, tapi kini jalan sudah terbuka. Namun tampaknya Dispenda belum proaktif menindaklanjuti," tuturnya.
Mengenai pengertian wilayah abu-abu, mantan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastrukrut DPRD Kalsel itu, menjelaskan, ketidakjelsan dalam potensi alat berat yang menjadi obyek pajak tersebut.
"Misalnya potensi riil/jumlah alat berat sebanyak 100 unit, namun yang dilaporkan cuma 50 atau 75 unit, sehingga pembayaran pajak tidak besar atau tak sesuai potensi sebenarnya," ujarnya.
"Tanpa menuduh kemungknan ada permainan antara petugas pemungut pajak dengan perusahaan tersebut. Tapi hal itu ada potensi atau peluang kalau mau bermain," lanjutnya.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel tersebut meragukan pembayaran pajak alat berat yang digunakan untuk operasional penambangan batu bara milik PT Arutmin Indonesia.
Pasalnya ketika produksi batu bara PT Arutmin mencapai 25 juta ton cuma bayar pajak alat besar sebesar Rp2 miliar. Sementara PT Adro Indonesia dengan produksi batu bara 45 juta ton pajak alat beratnya mencapai Rp22 miliar.
"Berdasarkan perbandingan produksi batu bara kedua perusahaan besar tersebut, logikanya Arutmin harus membayar hampir separoh Adaro. Karenanya patut dipertanyakan, jumalah alat besar untuk produksi batu bara Arutmin," demikian Perdana/D..
Pajak Alat Berat ke " wilayah Abu-Abu"
Rabu, 13 Februari 2013 19:25 WIB