Banjarmasin (ANTARA) - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya kembali diperbaiki.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, H Asmat, di gedung dewan kota, Selasa, perbaikan yang kesekian kalinya ini dilakukan, atas petunjuk bagian hukum pemerintah provinsi.
"Raperda ini sebenarnya sudah finalisasi pembahasannya, saat diserahkan ke Pemprov untuk dievaluasi. Hasilnya Pemprov minta draf Raperda ini disempurnakan, setelah dilakukan dan dikembalikan ke Pemprov. Disetujui, namun kembali diminta perbaikan redaksi pada beberapa pasalnya," terang Asmat.
Menurut anggota DPRD dari Fraksi PKB ini, perbaikan Raperda yang mulai dibahas pada awal tahun 2018 tersebut, kali ini tidak begitu banyak, hanya menyempurnakan redaksi yang terbilang umum untuk dikhususkan.
"Jadi pembahasannya tidak terlalu rumit lagi, hanya menyempurnakan redaksi di beberapa pasal, dan kita lakukan pembahasannya cukup lancar hari ini (Selasa)," tuturnya.
Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah lebih jauh menjelaskan, bahwa perbaikan draf Raperda ini tidak menyentuh hal yang inti, hanya memperjelas maksud dan tujuannya.
Dia mengumpamakan terkait adanya draf Raperda yang mengatur tentang penanganan pengguna narkotika pada kalangan pelajar, di mana langkah awalnya akan ditangani dinas kesehatan setempat.
"Jadi yang dimaksud penanganan dari Dinkes itu seperti apa, harus dijabarkan rinci. Karena Puskesmas daerah saat ini ada memiliki layanan dan penanganan masalah itu, harus ada penjelasan redaksi katanya di sana dengan jelas," tuturnya.
Menurut dia, Pemprov sudah memberikan fasilitasi untuk Raperda ini disahkan, sehingga tidak ada langkah evaluasi usai redaksi kata Raperda ini diperbaiki.
"Jadi usai kita perbaiki ini, tidak lagi diserahkan ke Pemprov, langsung bisa disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna nanti," terangnya.
Dia mengungkapkan, pemerintah kota menginisiasi dibentuknya peraturan ini untuk menanggulangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan mulai merusak anak-anak sekolah.
"Jadi tujuan dibuatnya Perda ini untuk menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah, sehingga harus dilibatkan semuanya, tidak hanya aparat berwajib, namun juga masyarakat," pungkasnya.
Raperda tentang narkotika Banjarmasin kembali diperbaiki
Selasa, 14 Mei 2019 20:13 WIB