Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan segera membebaskan sebuah jalan umum yang menjadi lokasi pasar di kawasan Pasar Lama kota setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ichwan Noor Chalik kepada Antara di balaikota Banjarmasin, Senin mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan umum yang belakangan dijadikan pasar.
Padahal jalan umum begitu vital untuk arus lalu-lintas di kawasan tersebut, terutama untuk menjadi jalan alternatif setelah Jalan Sulawesi yang belakangan ini mengalami kemacetan lalu lintas.
Menurut Ichwan, jalan yang akan dibebaskan dari kegiatan pasar tersebut sepanjang 600 meter dengan lebar delapan meter.
Jika di kawasan tersebut akan dibangun proyek siring sungai sehingga bangunan di kawasan itu harus diroboh untuk memperlancar proyek penataan keindahan kota dan normalisasi sungai.
Menurutnya, Pemkot Banjarmasin segara mendata jumlah pedagang yang berjualan di pasar yang memanfaatkan jalan umum tersebut, mereka akan digusur dan ditempatkan pada lokasi yang lain yang tidak menggangu arus lalu-lintas.
Sementara bangunan yang ada di bantaran sungai di kawasan tersebut akan didata kepemilikannya untuk memudahkan keperluan surat menyurat.
Bagi pemilik yang sah akan diberikan ganti rugi bangunan dan lahan sesuai aturan, sementara bagi yang tidak memiliki surat menyurat kepemilikan akan diberikan ganti rugi pemindahan dan pembongkaran bangunan, tambahnya.
Penataan kawasan tersebut dinilai begitu mendesak karena sudah begitu semrawut, maka jalan umum yang seharusnya untuk arus lalu-lintas justru berubah menjadi pasar.
Jika hal itu terus dibiarkan tidak mustahil daerah itu akan berubah semrawut, sehingga Pemkot harus tegas dalam menegakan aturan soal keperuntukan lahan dan kawasan.
Banjarmasin Bebaskan Bangunan Jalan Umum Pasar Lama
Senin, 4 Februari 2013 13:43 WIB
