Paringin (ANTARA) - Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar mengatakan, pemanfaatan dana desa bukan sebatas pembangunan fisik semata, melainkan juga untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurut Urai, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan warga dalam berbagai bidang, sehingga mamupu meningkatkan kemampuan warga desa sesuai dengan kemauan dan ketrampilan yang diinginkan.
Setiap tahun,tambah dia, pemanfaatan dan prioritas pemanfaatan dana desa bisa berubah, sesuai dengan perenanaan yang disusun bersama masing-masing desa.
"Semua itu diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk Tahun 2019 ini, prioritas penggunaan telah pula diatur melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang mencakup 3 ayat di pasal 4," tutur mantan Kabag Tapem Setdakab Balangan tersebut.
Disebutkan, beberapa prioritas penggunaan Dana Desa menurut Permen No 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam pasal 4;
Ayat 1, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,
Ayat 2, prioritasnya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang, dan
Ayat 3, prioritas penggunaan dana diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.
"Dari ketiga ayat tersebut diketahui bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tidak hanya terpaku pada program yang bersifat pembangunan fisik semata, tentunya semua akan berujung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri," jelasnya.
Pihaknya, tambah Urai Nur Iskandar, selalu mendorong pemerintahan desa untuk selalu maksimal memanfaatkan dana desa ini untuk kemajuan masyarakat dan desanya.
"Kami di DPMD menjalankan berbagai program yang kesemuanya bermuara kepada upaya peningkatan kesehjateraan masyarakat desa, salah satunya meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam pengelolaan dana desa," pungkasnya.
DPMD : Penggunaan dana desa bukan sekedar untuk pembangunan fisik
Sabtu, 11 Mei 2019 15:48 WIB
Dari ketiga ayat tersebut diketahui bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tidak hanya terpaku pada program yang bersifat pembangunan fisik semata, tentunya semua akan berujung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri