Barabai (ANTARA) - Warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang tersangka dengan barang bukti sebanyak Delapan paket sabu-sabu, Sabtu (4/5).
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pada hari itu sekitar pukul 01.00 wita malam, Polsek Labuan Amas Utara mengamankan Dua tersangka yang lebih dulu ditangkap oleh warga Sungai Buluh karena ketahuan melakukan transaksi narkoba.
Tersangka pertama berinisial MH (28) yang berprofesi sebagai sopir, warga Desa Sungai Buluh dan tersangka kedua yaitu berinisial RM (22) warga Desa Binjai Pirua.
Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka MH mengaku memiliki dan menyimpan sabu-sabu dalam rumahnya yang disimpan di atas kamar mandi.
Selanjutnya, petugas dan tersangka bersama-sama dengan saksi dari warga langsung mendatangi rumahnya dan mendapatkan delapan paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Labuan Amas Utara.
Pelaku dapat dijerat dengan Kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan.
Dia juga dihimbau kepada masyarakat, untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.