Barabai, (Antaranews Kalsel) - Warga Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap tiga remaja asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Akibat berkeliaran tengah malam di kampung orang.
Kapolres HST AKBP SAbana Atmojo, Jumat di Barabai menyampaiakan ketiga remaja tersebut berinisial Ii (19) dan Ay (19) warga Desa Sungai Tabukan serta Ar (15) warga Desa Gelagah Hulu.
"Mereka ditangkap warga karena mempunyai gerak-gerik yang mencurigakan dan diduga akan melakukan tindak pidana pencurian," kata Sabana.
Terlebih lagi ketiganya merupakan warga kabupaten lain, dan sudah lewat tengah malam masih berkeliaran di kampung orang tanpa tujuan yang jelas.
Ketiga remaja tersebut akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek LAU untuk dimintai keterangan.
Saat itu Kanit Reskrim Polsek LAU Bripka Ibrachim yang melakukan mediasi terhadap tiga orang remaja itu dengan masyarakat Sungai Buluh.
Menurutnya ketiga orang tua remaja itu dipanggil dan dihadapkan bersama-sama warga Sungai Buluh untuk diselesaikan secara kekeluargaan, karena tidak ada barang bukti yang memberatkan dan menyatakan mereka mencuri.
"Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan telah menandatangani surat perjanjian perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan kepala desa," ungkapnya.
Pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tertulis dalam surat kedua belah pihak, jadi permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan untuk mengantisipasi permasalahan yang lainnya.
Dia juga menghimbau kepada warga dan remaja agar jangan lagi berkeliaran ketika waktu sudah tengah malam, apalagi di kampung orang karena akan menimbulkan kecurigaan warga sekitar.