Banjarmasin (ANTARA) - Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone dari amukan massa yang menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
"Anggota kami dapat laporan ada dua pencuri diringkus warga, agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri beberapa petugas Buser langsung meluncur ke tempat kejadian perkara," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, aksi dua pencuri yang digagalkan warga Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu, terjadi pada Jumat (3/5) sore, sekitar pukul 17.30 WITA.
Sedangkan, untuk tempat kejadian perkara berlokasi di Jalan Padat Karya Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Ukkas terus mengatakan, dari hasil penyidikan kedua pelaku diketahui bernama Fahrurazi alias Arul (41) dan Andi Supardi alias Andi (31) keduanya merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kejadian aksi pencurian dengan pemberatan itu berawal dari saat pelaku mengambil handphone korban yang diletakkan di box depan sepeda motor pada saat parkir di toko Vapor.
Kemudian ada warga yang melihat pelaku mengambil handphone tersebut dan berteriak 'maling' selanjutnya pelaku tersebut melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Korban mendengar teriakan itu langsung mengejar pelaku dan naas bagi pelaku karena terjebak macet dan korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan pelaku dari atas sepeda motor.
Barang bukti yang diambil kedua pelaku itu berupa satu unit handphone merk Xiomi 4W warna putih dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Utara.
"Kedua pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan," tuturnya.
