Pontianak (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin memastikan penenggelaman sebanyak 13 kapal asing pencuri ikan di perairan wilayah Pulau Daton dan tiga unit di Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
"Saya ingin memastikan kapal-kapal itu tenggelam, karena kapal-kapal itu sudah beberapa kali ditangkap dan berulang melakukan pencurian ikan. Saya ingin pastikan kapal-kapal itu ditenggelamkan," kata Susi di Pontianak, Sabtu.
Susi datang ke Kalbar juga untuk bertemu dengan para penegak hukum yang menangani kasus-kasus itu.
"Sebanyak 51 kasus kapal asing yang mencuri ikan di perairan kita dan sudah berkekuatan hukum. Sudah dijadwalkan akan ditenggelamkan," katanya.
Menurut Susi, masih ada 90 kasus kapal asing lagi yang dalam proses banding serta kasasi. Setelah berkekuatan hukum tetap, maka 90 kapal itu juga akan ditenggelamkan.
Ia berharap pada tingkat banding dan kasasi dapat dimenangkan oleh pemerintah. Bila itu terjadi, pasti kapal-kapal itu langsung dimusnahkan.
"Ini memang yang saya inginkan, adanya kepastian hukum dan ketegasan pemerintah Indonesia terhadap kapal- kapal asing yang mencuri ikan di wilayah laut kita, agar ada efek jera," katanya.
Menurutnya, keberhasilan pengamanan laut Indonesia ada efeknya, seperti meningkatnya stok ikan sekitar 100 persen. Kemudian, kenaikan hasil tangkapan ikan para nelayan Indonesia yang naik hampir 50 persen selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menilai, apa yang sudah dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini sangat baik.
"Nasib para nelayan kita semakin baik, artinya langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan ini saya dukung," katanya.
Ia berharap kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah laut Indonesia segera ditangkap dan diserahkan untuk diproses hukum.
"Bila perlu tidak menunggu pengadilan lagi, peraturan pemerintah (PP)-nya sudah jelas dan tidak perlu dilelang," katanya.
Susi tenggelamkan kapal nelayan asing di Pontianak
Minggu, 5 Mei 2019 11:36 WIB
Sebanyak 51 kasus kapal asing yang mencuri ikan di perairan kita dan sudah berkekuatan hukum