Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan berupaya mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Muhammad Fakhriza mengatakan menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 16 Januari 2019 pihaknya telah melakukan pertemuan dengan DPMPTSP bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada pertemuan tersebut, tambah dia, telah dibahas implementasi dan penguatan kerja sama antara BPJS dengan Pemprov Kalsel.
Pihaknya, tambah dia, sangat mengpresiasi komitmen Pemprov Kalsel, dalam melaksanakan implementasi PP 24/2018 maupun PKS yang telah ditandatangani.
Beberapa poin hasil pertemuan tersebut tambah Fakhriza antara lain, pihaknya segera menyusun rencana Kerja bersama agar poin-poin perjanjian kerja sama (PKS) bisa segera dilaksanakan.
“Melalui rencana kerja bersama, kita dapat segera merencanakan tindak lanjut dari PKS yang telah kita sepakati, karena ruang lingkup yang satu dan yang lainnya sangat berkaitan," katanya.
Selain itu, juga akan dilakukan kerja sama sinkronisasi data, untuk memetakan Badan Usaha yang menjadi potensi untuk didaftarkan menjadi peserta Jaminan Sosial.
Melalui sinkronisasi tersebut, akan ditindaklanjuti dengan kunjungan bersama dan edukasi program jaminan sosial.
Selain itu, tambah dia, koordinasi juga sebagai upaya untuk penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial terhadap badan usaha.
Berdasarkan hasil SKK dengan Kejaksaan, ditentukan bila ada Badan Usaha yang belum patuh, dalam melaksanakan program jaminan sosial, akan diberikan sanksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik yang salah satunya adalah pengurusan Izin yang ada di ranah DPMPTSP.
Rencananya, ketentuan tersebut, pada 2019 ini ini akan mulai diterapkan, karena tahun ini merupakan tahun kepatuhan (law enforcement).
"Sampai saat ini, badan usaha yang telah kami SKK kan ke Kejaksaan, telah mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidak ada yang direkomendasikan mendapatkan sanksi administrasi," katanya.
Fakhriza mengatakana, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen pihak DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, dalam meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Kami selalu siap memproses kepesertaan para pemohon perizinan yang telah terintegrasi ke sistem kami sesuai dengan SLA. Karena hal ini juga berkaitan dengan SOP pihak perizinan," katanya.
Sehingga apabila pemohon izin tersebut benar-benar telah menyelesaikan kewajibannya dalam pengurusuan kepesertaan Jaminan Sosial, pemohon tersebut dapat segera melanjutkan proses perizinannya” Kata Fakhriza.
Sebelumnya, sebagai upaya mengoptimalkan sinergi berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat Koordinasi.
Pertemuan ini dilakukan untuk mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangain oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Daerah Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Denny P Sinaga mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk evaluasi implementasi Perjanjian Kerja Sama, sehingga wujud nyata dari kerja sama ini benar-benar dapat terlihat dan dirasakan manfaatnya.
“Kami berkomitmen agar implementasi dari kerja sama ini benar-benar direalisasikan. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat Rencana Kerja Bersama sehingga setiap poin yang ada dalam perjanjian kerja sama bisa dilaksanakan.” Kata Denny.
Denny juga menjelaskan beberapa poin ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama juga sudah diimplementasikan, seperti persyaratan kepesertaan Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh duo BPJS pada saat melakukan perizinan.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik atau biasa yang disebut Online Single Submission (OSS), kepesertaan Jaminan Sosial adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Namun belum semua perizinan dapat diakomodir pada sistem OSS ini, beberapa jenis perizinan yang ada di daerah belum bisa dilakukan melalui sistem OSS ini.
Oleh karenanya melalui sistem SiMAPAN yang merupakan inovasi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan dimana pengurusan perizinan juga terintegrasi secara elektronik, jenis izin yang belum bisa diakomodir oleh sistem OSS akan diintegrasikan melalui aplikasi SiMAPAN dengan persyaratan Jaminan Sosial juga dimasukkan di dalamnya.
"Kami sudah mengajukannya agar bisa dimasukkan ke dalam SOP kami dan pengajuan tersebut sudah dalam proses yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.” tambah Denny.
Pemprov Kalsel optimalkan kerja sama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Selasa, 2 April 2019 18:54 WIB
Melalui rencana kerja bersama, kita dapat segera merencanakan tindak lanjut dari PKS yang telah kita sepakat