Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Tabalong, Kalimantan Selatan, sepanjang 2012, telah mengeliminasi 36 ekor anjing liar untuk mengantisipasi kasus rabies.
Menurut dokter hewan di bagian perlindungan, Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan (Distanakkan) Tabalong, Saswoko, Senin, sedikitnya dua kecamatan menjadi sasaran pemusnahan atau eliminasi anjing liar.
"Kegiatan eliminasi anjing liar tahun ini hanya di dua kecamatan yakni Murung Pudak dan Tanjung, karena di dua wilayah ini ditemukan kasus positif rabies," jelas Saswoko, Senin di Tanjung, Ibu Kota Tabalong.
Selain mengeliminasi anjing liar, bidang perlindungan juga memberikan vaksin anti rabies sebanyak 1.000 vaksin sebanyak dua kali dalam setahun.
�ntuk pemberian vaksin diutamakan di wilayah pernah ditemukan kasus rabies, mulai dari kecamatan Jaro, Upau, Haruai, Tanta, Tanjung dan Murung Pudak," tambahnya.
Distanakkan juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait upaya pencegahan rabies di Bumi Saraba Kawa ini.
Data di Dinas Kesehatan, jumlah kasus gigitan hewan pembawa rabies sepanjang 2012 sudah mencapai 57 kasus terjadi di sejumlah kecamatan.
"Kasus gigitan hewan pembawa rabies cukup banyak terjadi di Kecamatan Muara Uya, Upau dan Murung Pudak," jelas Koordinator penanggulangan penyakit akibat gigitan hewan, Wasul Hidayat.
Distanakkan Kalsel Eliminasi 36 Ekor Anjing Liar
Senin, 26 November 2012 9:14 WIB