Tim pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 yang berisi larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diminta "merapatkan barisan" kembali.
Permintaan dari Ibnu Sina, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa, sehubungan mulai maraknya kembali angkutan batu bara lewat jalan nasional (jalan negara) di provinsi itu.
Menurut mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, instansi terkait atau tim pengawasan dan penegakan Perda 3/2008 harus mengaktifkan kembali fungsi serta keberadaan pos pantau.
"Memang tampaknya ada saja orang di pos pantau itu. Tapi mengapa angkutan batu bara bisa seenaknya lewat jalan umum/jalan nasional" ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Mungkin karena uang insentif kekecilan atau lebih besar pemberian dari pengusaha tambang, sehingga tim pengawasan dan penegakan Perda 3/2008 itu, seakan tutup mata," lanjut anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu.
Ia mengungkapkan, untuk pengawasan dan penegakan Perda 3/2008 itu mendapat alokasi sebesar Rp2,5 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2012.
"Alokasi anggaran untuk pengawasan dan penegakan Perda 3/2008 pada 2012, memang lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ungkap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel tersebut.
Mengenai puluhan truk pengangkut batu bara yang belakangan kena tilang atau sanksi karena lewat jalan umum, wakil rakyat dari PKS itu mengapresiasi sikap aparat terkait.
Namun alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kalsel itu, tidak terlalu bangga dengan hasil penindakan terhadap pelanggar Perda 3/2008.
Karena, menurut dia, roh dari Perda 3/2008 itu bukan penindakan atau represif, tapi mengutamakan pencegahan agar angkutan hasil tambang tidak lewat jalan umum.
"Sebab kalau angkutan hasil tambang batu bara misalnya sudah lewat jalan umum, maka dampak negatifnya cukup banyak. Jadi lebih baik mencegah daripada penindakan," demikian Ibnu Sina.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kalsel Agus Sardjono kepada wartawan, mengaku, kembali maraknya truk angkutan batu bara langgar Perda 3/2008.
"Dari informasi yang kami terima, angkutan batu bara lewat jalan negara bukan cuma pada malam hari, tapi juga di siang hari. Kita akan berkoordinasi kembali dengan tim terkait pelanggaran Perda 3/2008," tandasnya.
 Pelanggaran Perda 3/2008 tersebut belakangan ini terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yang merupakan ladang usaha pertambangan batu bara./D.
(T.KR-SHN/B/H005/H005) 06-11-2012 08:43:04
