Amuntai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan mengesahkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada rapat paripurna, pada Selasa.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD HSU, Kota Amuntai. Dipimpin Ketua DPRD HSU Fadillah. Agenda ini dihadiri Bupati HSU Sahrujani, Wakil Bupati, Sekda, serta unsur Forkopimda.
Bupati HSU Sahrujani berikan apresiasi tinggi kepada legislatif. Dia juga menegaskan hak warga di mata hukum.
"Saya berharap Perda ini dilaksanakan semestinya demi memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Baca juga: Safari Ramadhan Pemkab HSU berakhir di Sungai Malang
Sahrujani menginginkan kesetaraan bagi warga HSU. Menurutnya, setiap warga harus dapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali, terutama bagi mereka yang ekonomi lemah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Junaidi jelaskan tujuan revisi ini. Menurutnya perubahan regulasi ini bertujuan berikan kepastian hukum dan memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu.
"Perubahan ini menyesuaikan dinamika regulasi agar implementasi di lapangan jauh lebih efektif bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Junaidi.
Baca juga: Diskoperindag HSU gelar pasar murah bersubsidi di Desa Pihaung
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dokumen ini menjadi bukti kesepakatan resmi antara pihak eksekutif dan legislatif di daerah tersebut.
Raperda segera dikirim ke Gubernur Kalimantan Selatan. Proses fasilitasi dan registrasi akan dilakukan sebelum aturan ini resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Pewarta: Alya Salwa Ramadhina L PEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026