Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna dewan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, perda yang disahkan hari ini merupakan revisi Perda Nomor 15 tahun 2023.
"Ini revisi perda yang diajukan pemerintah kota, dan alhamdulillah hari ini sepakat untuk disahkan," ujarnya.
Menurut dia, keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tetap sejalan dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami harap pemerintah kota bisa segera menerapkan perda ini," ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan, penyesuaian aturan pada pajak daerah dan retribusi daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Banjarmasin serta masyarakatnya,” kata Yamin.
Perubahan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, lanjut dia, dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, evaluasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi kebijakan, jelas Yamin, penyesuaian regulasi ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah. Kepastian hukum yang lebih kuat diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, ungkap Yamin, keselarasan aturan dengan kebijakan nasional juga membuka peluang terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin.
Untuk itu, kata dia, pemerintah menekankan pentingnya transparansi serta sosialisasi yang jelas agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.
Lebih jauh, ucap dia, perubahan regulasi ini membuka peluang bagi peningkatan kapasitas pembangunan daerah.
Menurut dia, dengan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur kota, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Yamin menyebut bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang perlu disempurnakan terkait pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah siap mendengarkan dan melakukan penyesuaian demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin," demikian katanya.
