Pelaihari (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Dispar Tala), Kalimantan Selatan Zulfuadin melalui Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Ahmad Yamini mengatakan, agar kegiatan ekonomi kreatif di Tanah Laut bisa mempunyai payung hukum yang jelas dalam pelaksanaannya dari segi perencanaan, penganggaran, kewenangan dan koordinasi, maka pihaknya mengusulkan untuk membuat peraturan daerah (perda) pengembangan ekonomi kreatif.
"Jadi sampai saat ini di Tanah Laut perdanya masih belum ada. Sekarang kita usulkan dan masih berproses dan mudah-mudahan disetujui oleh pak bupati," ujar Ahmad Yamani, di ruang kerjanya, Senin.
Menurut dia, perda sangat diperlukan untuk pengembangan ekonomi kreatif dan diharapkan dengan lahirnya perda tersebut sinergitas pihaknya dengan pihak lainnya bisa lebih berkembang lagi.
"Selama ini ekonomi kreatif di Tanah Laut ada 13 sub sektor diantaranya, ada kuliner, ukir-ukiran, fashion, desain grafis, fotografi, konten dan lainnya," ungkap Yamini
Baca juga: Bupati berharap seluruh perangkat daerah tingkatkan kinerja di tahun 2026
Dijelaskannya, dari 13 sub sektor tersebut yang berkembang ada tiga sub sektor, ada fashion seperti produksi kain sasirangan, kuliner berupa aneka makanan dan ukir-ukiran.
"Kalau dari segi jumlahnya ada 235 yang terdata di Dinas Pariwisata Tanah Laut, ada kuliner, fashion, musik, kuliner dan lainnya," terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, yang membedakan ekonomi kreatif dengan yang lain adalah, pada kekhasan atau produk berbeda.
"Seperti contoh pengrajin kain sasirangan ada di daerah lain, namun kekhasannya itu berbeda pada produk dihasilkan. Salah satu tugas yang kita laksanakan membantu mereka untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (Haki)," demikian tegasnya.
