Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) HSS melakukan upaya tegas dalam mencegah rentenir berkedok koperasi dengan penertiban perijinan melalui surat teguran kedua.
Kepala Disnakerkop UKP HSS Sasmi Rifani melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Usaha Fitri, di Kandangan, Rabu (13/2), mengatakan penertiban perijinan usaha koperasi ini dilakukan untuk sembilan pengurus koperasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten HSS, namun belum menindak lanjuti proses perijinan, baik ijin pembukaan kantor cabang dan atau ijin usaha simpan pinjamnya.
"Koperasi yang belum memiliki ijin pembukaan kantor cabang atau koperasi yang belum atau habis masa berlaku ijin usaha simpan pinjamnya, maka konsekuensi hukumnya harus menghentikan aktivitas usaha simpan pinjamnya kepada anggota maupun calon anggota," katanya.
Baca juga: Bupati HSS inginkan peran Bank Kalsel atasi rentenir berkedok koperasi
Dijelaskan dia, sembilan koperasi yang mendapatkan surat teguran kedua tersebut antaralain, KSP Mulya Abadi, KSP Adil Makmur, KSP Trans Sejahtera, KSP Nuansa Kasih, KSU Rezeki Mandiri Jaya, KSU Mlitisi, KSU Sejahtera Bersama, KSP Karya Abadi, dan KSP Kartika Jaya Amandit.
Penertiban perijinan koperasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nmor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pengawasan koperasi, dalam pasal 18 ayat 1 huruf disebutkan "Dalam hal laporan hasil pengawasan tidak bisa diperbaiki, koperasi dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi tersebut, pertama teguran tertulis paling sedikit dua kali, kedua larangan untuk menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, ketiga pencabutan izin usaha simpan pinjam dan izin usaha lainnya, dan terakhir pembubaran koperasi oleh Menteri.
Penertiban ini juga berkaitan dengan status domisili koperasi, di mana kantor pusatnya ada yang di luar daerah HSS hingga luar provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), namun membuka tanpa ijin cabang di HSS begitupun izin usaha simpan pinjamnya tidak ada atau habis masa berlakunya tetapi tidak diperpanjang.
Baca juga: Disnakerkop UKP HSS Tingkatkan Kapasitas SDM Koperasi
"Merepotkannya mereka ini berganti-ganti alamat, bergerak diusaha simpan pinjam dengan modus merekrut anggota baru padahal tidak berizin, sebenarnya kita mempersilahkan koperasi dari luar daerah berusaha di sini dengan mematuhi aturan dan melengkapi perizinan," katanya,
Ia juga mempersilahkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas koperasi yang tidak berizin untuk melaporkannya ke Disnakerkop UKP, penertiban dilakukan untuk mengembangkan iklim usaha koperasi yang baik dan sehat, karena prinsipnya koperasi melayani anggota dan bukan calon angggota saja.
Ditambahkan dia, pembubaran koperasi bisa dilakukan karena beberapa sebab seperti, dua tahun tidak melaksanakan kegiatan rutin seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak memberikan pelayanan kepada anggota sesuai ijin usahanya, begitupun pembubaran karena kesepakatan internal anggota.
Cegah rentenir berkedok koperasi Disnakerkop UKP HSS tertibkan perizinan
Rabu, 13 Februari 2019 22:34 WIB
Koperasi yang belum memiliki ijin pembukaan kantor cabang atau koperasi yang belum atau habis masa berlaku ijin usaha simpan pinjamnya, maka konsekuensi hukumnya harus menghentikan aktivitas usaha simpan pinjamnya