Barabai, (Antaranews Kalsel) - Warga Meratus dan masyarakat adat menggelar seminar dan lokakarya (semiloka) menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dayak dan wilayah adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Semiloka itu dihadiri oleh para perwakilan komunitas adat, organisasi perangkat daerah, LSM lokal dan organinasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) HST yang bertempat di Pendopo Bupati HST, Selasa (12/2).
Nara sumber adalah dari Bupari HST yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Ainur rafiq, pihak DPRD HST yang diwakili oleh Ketua Komisi 1 Nasrudin, Kepala PMD HST Subhani, Plt Kepala Dinas LH dan Perhubungan M Yani dan dari PB AMAN yang diwakili oleh Monica Ndum.
Ketua Pelaksana dari PD AMAN HST Robby menyampaikan, secara umum pertemuan itu bermaksud untuk menindaklanjuti dan mengawal Pemkab HST dalam implementasi peraturan dan perundang-undangan dengan Perda perlindungan masyarakat adat.
"Secara khusus bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama para pihak yang terlibat dalam penyusunan produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat," katanya.
Senjutnya yaitu menindaklanjuti kesepakatan bersama oleh para tokoh masyarakat adat di komunitas-komunitas kecamatan di Kabupaten HST untuk mendorong percepatan Perda tersebut.
"Kami juga mendesak Pemda untuk segera membahas Perda itu terkait komitmen bersama melindungi Meratus dari izin tambang dan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah masyarakat adat Kabupaten HST," katanya.
Bupati HST yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Ainur Rafiq saat membuka acara menyampaikan salah satu tugas pemerintah adalah membawa masyarakatnya mengalami kemajuan baik dalam hal fisik pembangunan maupun sosial budayanya, termasuk juga dalam hal pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat.
"Kami menyambut baik atas digelarnya semiloka ini yang tentunya merupakan suatu upaya bersama dalam penyamaan persepsi dan gerak langkah masyarakat adat dayak meratus dengan pemerintah daerah maupun dengan pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Dia berharap kepada pengurus daerah AMAN HST, agar bisa menyampaikan informasi yang seluas-luasnya baik itu kepada pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya, terkait hal pengakuan hukum tentang masyarakat hukum adat maupun pengakuan hukum wilayah adat/hutan adat, sehingga kedepannya dapat merumuskan langkah-langkah apa yang harus dilaksanakan bersama.
"Terkait rencana pembentukan Perda itu melalui inisiatif dewan tahun 2018 yang lalu, dalam hal ini Pemda telah memasukannya dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019 dan sudah diajukan ke provinsi," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil fasilitasi dari provinsi, rancangan peraturan daerah tersebut, saat ini masih dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu, semuanya sama-sama berharap semoga hasil kajian tersebut dapat segera diketahui dan hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Baca juga: TNI "Sergap" petani yang sedang panen di HST
Baca juga: HST majukan sektor pariwisata dengan membuat Perda rencana induk pembangunan
Baca juga: Sering gagal, para peternak dilatih cara Penetasan telur yang benar