Kepolisian Resor Samarinda Kaltim bekerjasama dengan pihak Ditreskrim Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku pembunuh isteri sendiri di wilayah Bati-Bati Kalsel yang diduga dilatar belakangi cemburu.
Kepala Unit Reskrim Polresta Samarinda, Iptu Bintab di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan itu dilakukan di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Bati-Bati Kalsel sekitar pukul 14.00 wita
Sedangkan kejadian pembunuhan. Isteri sendiri itu yang dilakukan pada (14/8) sekitar pukul 21.30 wita di rumah kost jl.slamet riyadi gg.IV rt.10 kel.karang asam ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kaltim.
Untuk pelaku sendiri diketahui bernama Anas Maruf (37) warga jalan Kahoi Gang Rimbawan II Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kaltim.
"Anas kita tangkap saat dia kerja bangunan di wilayah Bati-Bati Kalsel, tanpa ada perlawanan, selama dalam pelarian pelaku itu sering berpindah-pindah tempat berkat informasi masyarakat, akhirnya Anas berhasil kita tangkap," tuturnya kepada ANTARA.
Terus dijelaskan untuk korban yang juga isteri pelaku itu diketahui bernama Susi Kartika Ningdiyah (32) warga Kota Samarinda Kaltim saat sedang santai di rumah kost.
Bitab juga menambahkan menurut dari keterangan pelaku, ia mebunuh isterinya sendiri itu karena lantaran cemburu yang mana diduga isterinya mempunyai pria idaman lain yang diketahui dari foto, temannya dan pengakuan isterinya sendiri.
Korban sendiri meninggal dunia, karena mengalami beberapa luka tusukan dengan menggunakan belati, yang diperkirakan mengenai bagian pinggang, perut dan dada samping sehingga korban tewas ditempat.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Banjarmasin, dan diperkirakan Jumat (14/9) kita akan membawa pelaku terbang ke Polresta Samarinda untuk proses hukum atas perbuatannya melawan hukum diwilatah Polresta setempat," terang Kanit Reskrim Polresta Samarinda Kaltim itu.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku pembunuh isterinya sendiri itu, dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, demikian Bintab.