Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sebelumnya telah lama jadi buron.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Anjir Serapat Tengah Km 12 Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MS (25) sebelumnya melakukan Curanmor terhadap sepeda motor yang terjadi pada 27 November 2018 lalu.
Untuk korbannya diketahui bernama Munirah (22) dan telah melapor ke polisi karena kehilangan sepeda motor saat parkir di rumah indekos yang berlokasi di Pondok Aulia Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya didapat informasi keberadaan terduga pelaku hingga dilakukan penangkapan.Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban merek Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2011 dengan nomor polisi DA 6684 UB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pengembangan terus kami lakukan karena pelaku Curanmor kerap memiliki jaringan penadah yang siap menampung sepeda motor hasil curian," tandas Timuryono.