• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 30 Juni 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

  • Nasional
    • Cemari udara, KLH segel pabrik peleburan aluminium di Cikarang

      Cemari udara, KLH segel pabrik peleburan aluminium di Cikarang

      Minggu, 29 Juni 2025 21:33

      Trump sebut kasus yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

      Trump sebut kasus yang menjerat Netanyahu "perburuan penyihir politik"

      Minggu, 29 Juni 2025 14:15

      Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Saudi apresiasi sukses haji 2025

      Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Saudi apresiasi sukses haji 2025

      Minggu, 29 Juni 2025 13:33

      BPH tinjau ulang masa tinggal haji untuk musim 1447 hijriah

      BPH tinjau ulang masa tinggal haji untuk musim 1447 hijriah

      Sabtu, 28 Juni 2025 21:38

      Trump geram media sebut AS beri bantuan dana untuk Iran

      Trump geram media sebut AS beri bantuan dana untuk Iran

      Sabtu, 28 Juni 2025 17:18

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Marc Marquez juara MotoGP Belanda 2025

        Marc Marquez juara MotoGP Belanda 2025

        Senin, 30 Juni 2025 6:46

        Laga pembuka Piala Presiden 6 Juli, penjualan tiket dibuka

        Laga pembuka Piala Presiden 6 Juli, penjualan tiket dibuka

        Senin, 30 Juni 2025 6:32

        Liga 1 - Malut United lepas sekaligus 22 pemain

        Liga 1 - Malut United lepas sekaligus 22 pemain

        Minggu, 29 Juni 2025 21:49

        Playoffs IBL 2025 - Prawira paksa Satria Muda mainkan gim ketiga

        Playoffs IBL 2025 - Prawira paksa Satria Muda mainkan gim ketiga

        Minggu, 29 Juni 2025 7:02

        Rizky dan Putra gagal ke final Piala Dunia Innsbruck

        Rizky dan Putra gagal ke final Piala Dunia Innsbruck

        Minggu, 29 Juni 2025 6:51

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:18

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:15

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        Kamis, 12 Juni 2025 19:55

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:44

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Sabtu, 21 Juni 2025 22:08

    • English News
      • Tabalong's Pugaan Sub-district readies 200 hectares for food security

        Tabalong's Pugaan Sub-district readies 200 hectares for food security

        Minggu, 29 Juni 2025 21:18

        Tanah Bumbu govt, mining companies launch waste exchange program

        Tanah Bumbu govt, mining companies launch waste exchange program

        Minggu, 29 Juni 2025 17:09

        South Kalimantan ready to commence Sekolah Rakyat, receives 225 students

        South Kalimantan ready to commence Sekolah Rakyat, receives 225 students

        Kamis, 26 Juni 2025 23:35

        Tapin partners with PT MCS to develop rice processing industry

        Tapin partners with PT MCS to develop rice processing industry

        Kamis, 26 Juni 2025 22:33

        Govt, Pertamina to discuss impact of Iran-Israel conflict

        Govt, Pertamina to discuss impact of Iran-Israel conflict

        Kamis, 26 Juni 2025 6:51

    • Infografik
    • Foto
      • Tanah Bumbu gandeng RSCM tingkatkan layanan kesehatan

        Tanah Bumbu gandeng RSCM tingkatkan layanan kesehatan

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:09

        DPRD Tanah Bumbu apresisasi kinerja pemerintah daerah

        DPRD Tanah Bumbu apresisasi kinerja pemerintah daerah

        Sabtu, 28 Juni 2025 18:47

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Senin, 23 Juni 2025 21:36

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Senin, 23 Juni 2025 18:19

        DPRD sampaikan catatan dan saran pada pembahasan LPj APBD 2024

        DPRD sampaikan catatan dan saran pada pembahasan LPj APBD 2024

        Senin, 23 Juni 2025 18:06

    • Video
      • Banjarmasin lindungi produk IKM dengan kekayaan intelektual

        Banjarmasin lindungi produk IKM dengan kekayaan intelektual

        Rabu, 25 Juni 2025 21:52

        Kepala daerah di Kalsel dikukuhkan jadi Ayah Bunda GenRe 2025

        Kepala daerah di Kalsel dikukuhkan jadi Ayah Bunda GenRe 2025

        Selasa, 24 Juni 2025 21:28

        Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen pastikan berjalan baik

        Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen pastikan berjalan baik

        Jumat, 20 Juni 2025 18:55

        Wamen UMKM minta pelaku UKM Banjarmasin rambah platform digital

        Wamen UMKM minta pelaku UKM Banjarmasin rambah platform digital

        Kamis, 19 Juni 2025 20:07

        Festival Sepak bola U-14, wadah bina atlet sejak usia dini

        Festival Sepak bola U-14, wadah bina atlet sejak usia dini

        Kamis, 19 Juni 2025 17:07

    Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    Rabu, 19 Desember 2018 15:36 WIB

    Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    Jajaran BPJS Kesehatan saat melakukan konferensi pers bersama aeak media terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2018 (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)

    Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek

    Barabai, (Antaranews Kalsel) - Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sugiyanto, Rabu (19/12) di Barabai menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat.

    Status Peserta yang ke Luar Negeri
    Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

    "Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia," ujar Sugiyanto.

    Aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja

    Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

    "Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," kata Sugiyanto.

    Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa

    Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah.

    "Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah," ujar Sugiyanto.

    Pendaftaran Bayi Baru Lahir

    Masih terkait kepesertaan, Perpres tersebut juga menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

    Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

    "Untukbayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," papar Sugiyanto.

    Tunggakan Iuran

    Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.

    Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018 nanti.

    "Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," jelas Sugiyanto.

    Denda Layanan

    Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG's. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

    "Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," kata Sugiyanto.

    Beliau menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

    Menurutnya, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS.

    "Denganadanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal," harapnya.

    Baca juga: Kohati Cabang Barabai gelar LKK tingkat nasional
    Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat sinergitas dengan media
    Baca juga: Kejari Se-Banua Enam komitmen dukung program JKN-KIS

    Pewarta: M. Taupik Rahman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Sekda HSS harapkan klaim faskes kepada BPJS agar cepat diselesaikan

    Sekda HSS harapkan klaim faskes kepada BPJS agar cepat diselesaikan

    28 Mei 2025 17:14

    130 ribu warga kurang mampu di Batola terdaftar peserta BPJS Kesehatan PBI

    130 ribu warga kurang mampu di Batola terdaftar peserta BPJS Kesehatan PBI

    8 Mei 2025 09:17

    Komisi I DPRD HSS-BJPS Kesehatan bahas tata kelola program JKN 2025

    Komisi I DPRD HSS-BJPS Kesehatan bahas tata kelola program JKN 2025

    18 April 2025 23:32

    Kemenkes: 1,5 juta orang sudah cek kesehatan gratis

    Kemenkes: 1,5 juta orang sudah cek kesehatan gratis

    10 April 2025 21:17

    BPJS Kesehatan Banjarmasin buka layanan JKN selama libur lebaran

    BPJS Kesehatan Banjarmasin buka layanan JKN selama libur lebaran

    20 Maret 2025 18:20

    BPJS Kesehatan Barabai pastikan tetap buka layanan saat libur lebaran

    BPJS Kesehatan Barabai pastikan tetap buka layanan saat libur lebaran

    19 Maret 2025 22:32

    BPJS Kesehatan Barabai buka layanan JKN selama libur Lebaran

    BPJS Kesehatan Barabai buka layanan JKN selama libur Lebaran

    19 Maret 2025 16:59

    DPRD Balangan soroti pelayanan dari BPJS Kesehatan

    DPRD Balangan soroti pelayanan dari BPJS Kesehatan

    19 Maret 2025 13:34

    Terpopuler

    Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

    Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

    VNL  2025 - Ukraina bungkam Jepang, Iran hajar Argentina

    VNL 2025 - Ukraina bungkam Jepang, Iran hajar Argentina

    Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

    Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi jadi Rp16.207 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi jadi Rp16.207 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.256 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.256 per dolar AS

    Top News

    • Perkelahian tewaskan tiga orang, Polresta Banjarmasin buru tersangka lain

      Perkelahian tewaskan tiga orang, Polresta Banjarmasin buru tersangka lain

      9 jam lalu

    • Seorang jamaah haji asal Kalsel hilang di Makkah

      Seorang jamaah haji asal Kalsel hilang di Makkah

      25 Juni 2025 21:47

    • Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

      Mantan Kadis PUPR Kalsel akui terima gratifikasi Rp12,4 miliar

      25 Juni 2025 19:31

    • Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

      Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

      23 Juni 2025 21:36

    • Wali Kota Banjarbaru ikuti retret Kemendagri di IPDN Jawa Barat

      Wali Kota Banjarbaru ikuti retret Kemendagri di IPDN Jawa Barat

      21 Juni 2025 21:25

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA