Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyetakan, daerahnya akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Menurut dia, di gedung dewan kota, Selasa, persiapan untuk pembuatan Perda tersebut sudah mulai dilakukan saat ini, bahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut sudah dilakukan uji publik.
Sebenarnya, ungkap Matnor Ali, Raperda ini revisi Perda nomor 16 tahun 2011.
"Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini akan dibahas pada 2019, namun langkah awalnya tahun ini dilakukan uji publik dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin," ujar politisi Golkar tersebut.
Dikatakan dia, materi dan draf Raperda ini sudah dibuat, tinggal mensahkannya dalam rapat paripurna dewan untuk selanjutnya dibahas di tingkat panitia khusus.
"Karena Raperda ini masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2019, karenanya akan disahkan pada tahun 2019, kita upayakan secepatnya," tutur Matnor Ali.
Dijelaskan dia, Perda ini dibuat berkaitan dengan akan dibangunnya rumah sakit (RS) Sultan Suriansyah di RK Ilir Banjarmasin Selatan yang merupakan milik pemerintah kota.
"Jadi Perda ini dibuat untuk persiapan adanya RS milik Pemkot itu, sebab kan saat ini masih dalam proses pembangunan," papar Matnor Ali.
Misal kecilnya, kata Matnor Ali, untuk pembuatan surat kesehatan, dalam Perda yang ada, surat pengantarnya sampai hanya puskesmas, tidak sampai ke rumah sakit, sebab Pemkot belum memiliki RS hingga tidak ada kewenangannya.
"Kalau sudah memiliki RS kan kewenangannya sampai ke sana, sehingga bisa dipungut retribusinya," papar Matnor Ali.
Termasuk juga jenis pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan laboratorium kimia kesehatan, ada beberapa katagori yang bisa dipungut retribusi.
"Namun tentunya tidak memberatkan masyarakat juga, makanya Raperda ini dalam pembahasannya nantinya akan sangat teliti dan banyak menampung masukan dari berbagai lapisan, termasuk Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
Banjarmasin akan buat Perda Retrebusi pelayanan kesehatan
Selasa, 4 Desember 2018 14:53 WIB