Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan aturan baru tentang retribusi pelayanan kesehatan, yakni, merevisi Peraturan daerah (Perda) sebelum dalam rapat paripurna di gedung dewan kota setempat, Senin.
Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda usai rapat paripurna penetapan Perda tersebut, Perda yang ditetapkan ini adalah Rumah Sakit Sulthan Suriansyah yang hampir selesai dibangun dan ditargetkan beroperasi tahun ini.
"Jadi Perda ini salah satunya untuk payung hukum pelayanan di RS milik Pemkot itu nantinya," ujar politisi Golkar tersebut.
Menurut dia, pembahasan sebelum ditetapkannya Perda ini cukup alot, karena terkait dengan retribusi yang dikhawatirkan memberatkan masyarakat.
"Karena Perda sebelumnya tidak lengkap, hanya ranah pelayanan di puskesmas, sebentar lagi Pemkot ini memiliki RS, maka harus ada penyesuaian terkait aturan retribusinya, sebab banyak item pelayanan nantinya," terang Ananda.
Dia berharap, Perda ini akan menguatkan dan memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang harus sama mendapat perawatan.
Selain penetapan Perda tentang retribusi kesehatan tersebut, kata Ananda, pihaknya juga mengesankan Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Menurut dia, Perda ini penting diterapkan untuk menata daerah yang dimungkinkan adanya peternakan hewan di ibu kota provinsi yang sudah padat penduduk tersebut.
"Jangan sampai adanya tempat peternakan hewan di daerah ini mengganggu lingkungan, baik baunya hingga limbahnya," papar dia.
Termasuk juga, lanjutnya, terkait kesehatan hewan untuk melindungi konsumen yang mengkonsumsinya.
Selain itu, pada rapat paripurna ini juga dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
"Terkait Raperda ini, kami akan melakukan pembahasannya secara maraton agar bisa selesai tepat waktu. mengingat sesuai aturan Mendagri, bahwa masalah pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD hendaknya bisa dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Banjarmasin menetapkan aturan baru retribusi pelayanan kesehatan
Senin, 17 Juni 2019 18:34 WIB